MRI adalah singkatan dari Magnetic Resonance Imaging. MRI merupakan teknik pencitraan diagnostik yang menggunakan medan magnet dan gelombang radio untuk menghasilkan gambar terperinci dari organ dan jaringan internal tubuh Anda. Satuan pengukuran yang digunakan untuk mengukur kekuatan medan magnet dalam mesin MRI disebut Tesla. Sebagian besar pemindai MRI tersedia dalam kisaran 1.5 Tesla. Di APCC, kami memiliki MRI 3 Tesla yang revolusioner. Beroperasi dengan daya dua kali lipat, MRI ini memberikan rasio sinyal terhadap derau yang lebih besar, yang merupakan penentu utama dalam menghasilkan gambar dengan kualitas tertinggi.
Pencitraan resonansi magnetik 3 Tesla memiliki magnet yang lebih kuat dan menghasilkan citra organ dan jaringan lunak yang lebih baik daripada jenis MRI lainnya. Pencitraan ini digunakan untuk menghasilkan citra otak, tulang belakang, jaringan lunak sendi, dan bagian dalam tulang serta pembuluh darah. Disebut juga MRI 3 Tesla dan MRI 3T.
Citra beresolusi tinggi yang dihasilkan oleh MRI 3 Tesla bermanfaat saat mendiagnosis kondisi patologis yang melibatkan otak, tulang belakang, dan sistem muskuloskeletal. Resolusi dan kejelasannya juga memungkinkan ahli radiologi untuk mengidentifikasi lesi dan struktur anatomi yang lebih kecil yang tidak dapat dilihat dengan mesin yang kurang bertenaga.
Terobosan dalam Perawatan Kanker! Beban kanker global yang terus meningkat menceritakan kisah yang mengkhawatirkan. Untuk melawan ancaman yang terus meningkat ini, Apollo Proton Cancer Centre menyediakan solusi yang lengkap dan komprehensif. Karena perawatan kanker telah menjadi salah satu kebutuhan perawatan kesehatan yang paling cepat berkembang di seluruh dunia, kami percaya bahwa sangat penting untuk mendefinisikan kembali tujuan kami, untuk memperbarui komitmen kami pada fokus tunggal – untuk memerangi kanker, untuk menaklukkan kanker! APCC berdiri sebagai secercah harapan bagi jutaan orang, menanamkan keberanian kepada mereka untuk berdiri dan menghadapi kanker.
Hak Cipta © 2026 Apollo Proton Cancer Centre. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang